Rabu, 12 Januari 2011

Properti Bersama (Common property) dan Pentingnya Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Kota Jayapura

Res Communes Vs Res Nullius Sumberdaya Perikanan
Sumberdaya perikanan yang menganut asaz common property telah menjadi perdebatan sejak lama. Vincent dan Ostrom (1997), memilih menggunakan istilah common-pool sebagai pengganti common property, dengan alasan sumberdaya alam yang termasuk dalam golongan ini membawa masalah khusus kepada umat manusia, yaitu kesulitan dalam membatasi dan membagi sumberdaya tersebut. Oleh karena semua orang yang memanfaatkan sumberdaya ini berada dalam suatu kolam/tempat (pool), timbul kesulitan untuk membagi serta memilah sumberdaya kepada setiap orang. Demikian pula, aktivitas seseorang secara langsung dan dengan mudah berdampak pada keberadaan dan kesejahteraan orang lain dalam memanfaatkan sumberdaya tersebut. Ketika sumberdaya alam secara fisik dan legal dapat dimasuki dan dimanfaatkan lebih dari satu orang, selanjutnya dapat dikatakan bahwa sumberdaya tersebut bebas untuk dimasuki semua orang. Semua orang saling berkompetisi untuk mendapatkan bagian yang besar dan pada akhirnya membawa dampak negatif bagi semuanya. Parahnya lagi umumnya tidak ada seorangpun yang bertanggungjawab atas kerusakan dan kemunduran mutu sumberdaya. Oleh sebab itu, sumberdaya adalah milik setap orang yang sekaligus tidak dimiliki siapapun (everybody’s property is nobod’s proverty).