Senin, 18 Juli 2011

PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN MASYARAKAT PESISIR DI PAPUA*


Indonesia terutama Papua memiliki sumberdaya alam yang melimpah tetapi masyarakatnya banyak yang masih dikategorikan miskin. mengapa demikian?. Tulisan ini akan sedikit banyak memberikan pemikiran atas banyaknya perdebatan  dan kenyataan yang selama ini  yang penulis sebut dengan paradoks sumberdaya alam. Tulisan ini juga sebagai pencerahan atas implementasi penanggulangan kemiskinan di bumi nusantara dengan persfektif  yang relatif baru untuk diimplementasikan di Indonesia. Persfektif Pengelolaan Pesisir dan Laut Terpadu (Integrated Coastal Management) khususnya masyarakat nelayan dalam penanggulangan kemiskinan.

Rabu, 12 Januari 2011

Properti Bersama (Common property) dan Pentingnya Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Kota Jayapura

Res Communes Vs Res Nullius Sumberdaya Perikanan
Sumberdaya perikanan yang menganut asaz common property telah menjadi perdebatan sejak lama. Vincent dan Ostrom (1997), memilih menggunakan istilah common-pool sebagai pengganti common property, dengan alasan sumberdaya alam yang termasuk dalam golongan ini membawa masalah khusus kepada umat manusia, yaitu kesulitan dalam membatasi dan membagi sumberdaya tersebut. Oleh karena semua orang yang memanfaatkan sumberdaya ini berada dalam suatu kolam/tempat (pool), timbul kesulitan untuk membagi serta memilah sumberdaya kepada setiap orang. Demikian pula, aktivitas seseorang secara langsung dan dengan mudah berdampak pada keberadaan dan kesejahteraan orang lain dalam memanfaatkan sumberdaya tersebut. Ketika sumberdaya alam secara fisik dan legal dapat dimasuki dan dimanfaatkan lebih dari satu orang, selanjutnya dapat dikatakan bahwa sumberdaya tersebut bebas untuk dimasuki semua orang. Semua orang saling berkompetisi untuk mendapatkan bagian yang besar dan pada akhirnya membawa dampak negatif bagi semuanya. Parahnya lagi umumnya tidak ada seorangpun yang bertanggungjawab atas kerusakan dan kemunduran mutu sumberdaya. Oleh sebab itu, sumberdaya adalah milik setap orang yang sekaligus tidak dimiliki siapapun (everybody’s property is nobod’s proverty).