Rabu, 12 Januari 2011

Properti Bersama (Common property) dan Pentingnya Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Kota Jayapura

Res Communes Vs Res Nullius Sumberdaya Perikanan
Sumberdaya perikanan yang menganut asaz common property telah menjadi perdebatan sejak lama. Vincent dan Ostrom (1997), memilih menggunakan istilah common-pool sebagai pengganti common property, dengan alasan sumberdaya alam yang termasuk dalam golongan ini membawa masalah khusus kepada umat manusia, yaitu kesulitan dalam membatasi dan membagi sumberdaya tersebut. Oleh karena semua orang yang memanfaatkan sumberdaya ini berada dalam suatu kolam/tempat (pool), timbul kesulitan untuk membagi serta memilah sumberdaya kepada setiap orang. Demikian pula, aktivitas seseorang secara langsung dan dengan mudah berdampak pada keberadaan dan kesejahteraan orang lain dalam memanfaatkan sumberdaya tersebut. Ketika sumberdaya alam secara fisik dan legal dapat dimasuki dan dimanfaatkan lebih dari satu orang, selanjutnya dapat dikatakan bahwa sumberdaya tersebut bebas untuk dimasuki semua orang. Semua orang saling berkompetisi untuk mendapatkan bagian yang besar dan pada akhirnya membawa dampak negatif bagi semuanya. Parahnya lagi umumnya tidak ada seorangpun yang bertanggungjawab atas kerusakan dan kemunduran mutu sumberdaya. Oleh sebab itu, sumberdaya adalah milik setap orang yang sekaligus tidak dimiliki siapapun (everybody’s property is nobod’s proverty).

Sumberdaya properti bersama (res communes) berbeda dengan sumberdaya yang tidak dimiliki (res nullius). Perbedaan ini tampak pada cara-cara pengelolaan dan dampak yang ditimbulkan karena pengelolaan tersebut. Jika sumberdaya properti bersama (res communes) tidak ada kebebasan bagi setiap orang untuk memanfaatkan sumberdaya, pada sumberdaya yang tidak dimiliki (res nullius), setiap orang bebas untuk memanfaatkan sumberdaya tersebut. Dengan demikian, sumberdaya yang tidak dimiliki bersifat terbuka (open access) kepada semua orang. Sementara itu, sumberdaya properti bersama tidak terbuka kepada setiap orang kecuali anggota masyarakat yang terdefenisi dengan jelas. Dengan demikian, properti bersama belum tentu bersifat terbuka , artinya tidak semua orang boleh masuk dan memanfaatkannya.
Pertanyaannya apakah benar suatu sumberdaya adalah properti bersama?. Jika memang demikian maka setiap orang seharusnya secara bersama-sama pula sebagai pemegang hak properti memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan sumberdaya tersebut. Dengan begitu, jika tanggungjawab ini dilakukan secara konsekuen, seharusnya dampak negatif dari pemanfaatan sumberdaya dapat dicegah. Sebaliknya sumberdaya yang tidak dimiliki, tidak ada yang bertanggungjawab atas keberlangsungan sumberdaya tersebut. Jadi peluang untuk suatu sumberdaya dimanfaatkan secara berlebihan justru terjadi pada sumberdaya yang tidak dimiliki, bukan pada sumberdaya yang dimiliki secara bersama-sama. Kesimpulannya adalah sumberdaya perikanan adalah sumberdaya yang dimiliki secara bersama-sama, dan seharusnya setiap orang mestinya secara bersama-sama bertanggungjawab karena itu perlu pengelolaan dalam pemanfaatan dan penanggulangan dampak akibat pemanfaatan sumberdaya itu sendiri maupun akibat dampak pemanfaatan sumberdaya lainnya yang memberikan dampak secara ekologi. Demikian pula seharusnya dalam pengelolaan perikanan di Kota Jayapura yang menjadi tanggungjawab setiap orang, setiap instansi, setiap level pemeritah daerah yang semua ini dikenal sebagai stakeholders.

Kota Jayapura dan “Properti Bersama (Common property)” Sumberdaya Perikanannya
Kota Jayapura (Teluk Yos Sudarso dan Teluk Youtefa) merupakan salah satu wilayah pesisir Kota Jayapura yang produktif dan strategis, terlihat dari pesatnya aktivitas di kawasan ini. Terlihat dari kebutuhan akan sumberdaya ikan bagi masyarakat Kota Jayapura bertumpu pada kawasan tersebut. Konsekuensinya banyak orang yang tertarik untuk memanfaatkan sumberdaya tersebut. Hal ini merupakan konsekuensi dari sumberdaya milik bersama (common property resource) yang dipahami bahwa hak properti atas sumberdaya itu dipegang secara bersama-sama, tetapi sebaiknya dipahami sebagai properti bersama. Sebagaimana yang disebutkan di atas, karena sumberdaya perikanan merupakan milik bersama maka mengikuti azas akses terbuka (open access), akan siapa saja dimungkinkan memanfaatkan sumberdaya perikanan semaksimal mungkin. Kasus akses terbuka dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan pada kondisi masyarakat tradisional dimana sumberdaya yang tersedia berlimpah sedangkan tingkat pemanfaatannya masih rendah dan belum beragam, relatif belum menimbulkan permasalahan. Tetapi jika pada tatanan masyarakat yang lebih kompleks dan padat, dimana sumberdaya yang tersedia tidak mampu mengimbangi perkembangan dan pertambahan permintaan terhadap sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan akan mengakibatkan terjadinya kemusnahan sumberdaya (tragedy of commons). Karena perilaku (attitude) pengguna sumberdaya, kelestarian sumberdaya dan kepentingan pengguna lainnya (masyarakat lokal terutama) sehingga berpotensi dalam menimbulkan konflik sosial antara nelayan, kelompok dan kepentingan lainya.

Potensi Konflik dan “Common property/Properti Bersama” dalam Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan di Kota Jayapura
Tulisan ini didasarkan pada beberapa kajian yang telah dilakukan oleh Penulis dan tim dalam berbagai kajian dan penelitian di wilayah Kota Jayapura. Beberapa kesimpulan antara lain: Pertama, Berdasarkan hasil temuan tim Lembaga Konservasi Laut Papua (2008) bahwa kehadiran nelayan pendatang dari luar yang menggunakan alat tangkap lebih moderen seperti jaring pelingkar/kantong menyebabkan nelayan tradisional dari Kampung Enggros merasa tersisih. Kehadiran nelayan dari luar Kampung Enggros sejak tahun 2000-an ditengarai telah menyebabkan terus menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional. Ia mencontohkan, sebelum adanya nelayan dari luar, ikan tenggiri biasanya ditangkap antara 20 - 40 ekor, sekarang nelayan rata-rata hanya menangkap 3 ekor. Untuk mengantisipasi masalah ini agar tidak berlarut-larut, nelayan dari Kampung Enggros mengharapkan adanya Peraturan Kampung yang mengatur lokasi penangkapan nelayan dari luar agar tidak memasuki wilayah penangkapan nelayan lokal di Teluk Youtefa dan Holtekamp. Sebaiknya, nelayan dari luar yang menggunakan alat tangkap lebih moderen melakukan penangkapan di atas 1 mil laut dari Teluk Youtefa. Peraturan Kampung tersebut juga diharapkan memuat adanya mekanisme sangsi maupun denda bagi nelayan yang melakukan pelanggaran. Hal yang sama juga dialami nelayan dari Kampung Tobati. Mereka mengeluhkan beroperasinya jaring pelingkar yang masuk hingga Teluk Youtefa. Apalagi jika musim ombak, jaring pelingkar tersebut masuk hingga di depan kampung mereka. Akibatnya, dalam kondisi seperti itu, jumlah tangkapan ikan mereka pasti sangat sedikit karena sudah disedot oleh nelayan jaring pelingkar. Hal lain yang dirasakan nelayan Kampung Enggros adalah hasil tangkapan nelayan yang semakin menurun dan ikan yang ditangkap juga makin kecil-kecil. Penduduk Kampung Enggros mengharapkan agar wilayah penangkapan jaring pelingkar tersebut dibatasi hingga 1 mil dari Teluk Youtefa untuk melindungi nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap masih sederhana.
Penduduk Pulau Kayu Pulo yang berprofesi sebagai nelayan tradisional menggunakan alat tangkap yang masih sederhana, seperti tombak, pancing ulur dan pancing dasar. Hasil tangkapan mereka adalah ikan-ikan pelagis seperti ikan Terbang, Tenggiri, dan Kakap. Nelayan Pulau Kayu Pulo menghadapi konflik dengan nelayan bagang perahu yang berasal dari luar. Kehadiran nelayan bagang tersebut telah banyak mengeksploitasi ikan yang ada di sekitar Pulau Kayu Pulo sehingga nelayan tradisional yang hanya menggunakan alat tangkap sederhana tangkapannya semakin sedikit.
Berbeda dengan nelayan Pulau Kayu Pulo, penduduk Pulau (Pulo) Kosong yang umumnya berprofesi sebagai nelayan dengan menggunakan jaring lingkar sering berkonflik dengan nelayan yang menggunakan pancing ulur. Bahkan tidak jarang rumpon-rumpon mereka diputuskan oleh pemancing ulur jika rumpon mereka tersangkut di rumpon. Karena itu, baik nelayan Pulo Kosong maupun nelayan Pulau Kayu Pulo mengharapkan agar pemerintah mengatur wilayah penangkapan masing-masing alat tangkap yang dioperasikan tersebut. Terjadinya konflik dalam pengelolaan sumberdaya alam umumnya berkisar pada masalah kewenangan, baik kewenangan pengelolaan maupun kewenangan pengawasan, maupun pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kesenjangan antara tujuan yang akan dicapai oleh dua pihak utama, yaitu pengambil kebijakan dan pengelola langsung sumberdaya, dalam hal ini masyarakat lokal. Untuk mengeliminasi masalah tersebut dan memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat pesisir dan memberikan akses langsung terhadap pemanfaatan wilayah pesisir maka perlu dilakukan analisis zona potensi pemanfaatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kedua, Masalah yang dialami nelayan tradisional Kayu Pulo ketika melakukan penangkapan di malam hari adalah lampu dari kapal-kapal kontainer yang parkir di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso. Lampu-lampu kapal tersebut yang kadang berkumpul hingga 10 buah kapal menyebabkan nelayan sulit memperoleh ikan karena ikan-ikan tersebut pergi berkumpul di sekitar kapal karena tersedot oleh lampu-lampu kapal tersebut. Nelayan Pulau Kayu Pulo mengharapkan agar kapal-kapal kontainer yang berlabuh di Teluk Yos Sudarso tidak menyalakan lampu secara berlebihan yang dapat menyebabkan tersedotnya ikan-ikan ke sekitar kapal sehingga hasil tangkapan nelayan yang melakukan penangkapan di malam hari hasilnya sedikit.
Ketiga, Sistem pembuangan sampah di Kota Jayapura yang belum baik menimbulkan masalah bagi masyarakat di Kampung Enggros serta berdampak terhadap ekosistem laut di Teluk Youtefa. Banyaknya buangan sampah yang masuk ke perairan Teluk Youtefa tiap tahun, terutama saat tiba musim hujan yang mengalir melalui sungai menyebabkan pemandangan sampah di Kampung Enggros kurang menarik, bahkan terkadang mengeluarkan aroma kurang sedap. Sampah-sampah yang berasal dari limbah rumah tangga dan buangan pasar di Abe Pantai Distrik Abepura dan dari Entrop di Distrik Jayapura Selatan juga menumpuk di areal mangrove. Sampah yang masuk ke Teluk Youtefa biasanya menumpuk di Kampung Enggros, terutama saat musim penghujan. Masyarakat Kampung Enggros mengharapkan agar Pemda Kota Jayapura memperhatikan sistem pembuangan sampah di pasar dan pemukiman penduduk disepanjang pantai Teluk Youtefa, agar limbah rumah tangga tidak dibuang langsung ke sungai atau ke laut.
Tidak hanya di Kota Jayapura, konflik antar sesama nelayan seringkali terjadi antar nelayan dengan tingkat kemajuan teknologi yang berbeda. Kesenjangan teknologi dapat menyebabkan terjadinya dominasi nelayan yang lebih kecil atau radisional oleh nelayan yang lebih besar atau modern dalam penangkapan ikan. Selain itu, para nelayan seringkali diperhadapkan pada dominasi kekuatan luar (eksternal) yang mengganggu bahkan menghancurkan sumberdaya alam (perikanan) yang merupakan sumber penghidupan masyarakat nelayan sehingga konflik antar nelayan maupun dengan non-nelayan sekalipun dapat terjadi.

Penanganan Konflik, Strategi Pengelolaan Perikanan Tangkap di Teluk Yos Sudarso dan Teluk Youtefa.
Konflik yang disebutkan di atas telah menjadi peringatan dini (early warning) dalam rangka pengelolaan yang lebih serius dan lebih baik agar tidak terjadi konflik yang lebih parah. Untuk itu perlu sebuah pengelolaan yang bersifat terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang tentunya tidak dengan tindakan yang parsial. Disinilah diharapkan peran dari serta stakeholder dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan demi kelestarian sumberdaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat penggunanya. Tentunya dalam memulai proses upaya pengelolaan yang bertanggungjawab nantinya, mestinya data dan informasi terkait dengan kondisi real perikanan yang ada harus tersedia. Untuk itu, kajian ilmah dan analisis sumberdaya perikanan tersebut secara konprehensif dan terpadu harus dimulai dari sekarang apapun alasannya. Kajian ilmiah tersebut termasuk bagaimana alokasi sumberdaya yang ada (perikanan) serta kondisi sosial ekonomi dan budaya bahkan politik terkait saat ini yang relevan dengan kondisi saat ini dan yang akan datang.
Diketahui bahwa nelayan tidak selalu mempunyai relasi sosial yang harmonis, baik dengan sesama nelayan maupun dengan pihak-pihak lain yang bukan nelayan. Sebagaimana yang terjadi di berbagai tempat di dunia, di Indonesia misalnya konflik antar nelayan maupun antar nelayan dengan non-nelayan cukup sering terjadi. Di era sebelum tahun 1980 tercatat terjadi konflik antar nelayan tradisional dengan nelayan “trawl” sangat sering terjadi, dan sering bersifat brutal (violent) sehingga memekan banyak korban jiwa yang cukup banyak, seperti yang terjadi di Bengkalis Riau, nelayan Makasar dengan nelayan tradisional Balikpapan, nelayan Tegal dengan nelayan nelayan Kota Baru Kalimantan Selatan. Mengingat ketersediaan sumberdaya perikanan yang kian hari makin menpis atau langka maka dapat diperkirakan bahwa intensitas konflik akan semakin meningkat. Untuk mencermati kondisi perikanan tersebut maka sepatutnya menjadi penting untuk melakukan berbagai upaya agar tidak konflik dapat diminimalisir dan tidak merusak (destructive).
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa sumberdaya perikanan yang menganut azas properti bersama (common property) yang bersifat open access sehingga semua orang dapat memanfaatkan sumberdaya tersebut. Oleh karena itu, semestinya dalam pemanfaatan tersebut semua orang seharusnya memiliki tanggungjawab secara bersama-sama pula. Namun kenyataannya bahwa tidak semua orang “peduli”. Ke-pedulian-an tersebut tidak hanya dinyatakan dengan keprihatinan, keluhan tetapi action atau tindakan nyata di dalam pengelolaan sumberdaya secara terpadu dan komprehensif, termasuk bagaimana menanggulangi potensi konflik yang dapat terjadi terutama memahami isu dan permasalahan yang ada. Dalam konsep pengelolaan suatu sumberdaya mestinya berkelanjutan. Salah satunya adalah bagaimana meminimalisir konflik yang timbul akibat kegiatan pemanfaatan sumberdaya yang ada. Keberlanjutan suatu sumberdaya sangat berarti pada keberadaan sumberdaya itu sendiri dan keberlanjutan pemanfaatan di masa sekarang dan masa yang akan datang yang tentunya tidak mengesampingkan hak-hak suatu komunitas. Mengingat salah satu konflik yang muncul adala adanya dominasi nelayan besar atau nelayan berteknologi lebih modern terhadap nelayan kecil (tradisional), maka solusinya adalah dominasi tersebut harus diminimalisir bahkan dihilangkan ntuk itu perlu dilkaukan pengaturan wilayah penangkapan dan tentunya perlu kajian secara ilmiah dan konprehensif. Selain itu, dominasi kekuatan dari luar nampaknya kita dapat belajar pada sistem pengelolaan di Jepang, yaitu pemberian status properti bersama (property right) kepada kelompok nelayan atas teritorial tertentu. Dalam konteks ini, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pengakuan secara legal atas “hak pemanfaatan tradisional” nelayan lokal di setiap daerah. Keberlanjutan sumberdaya perikanan Kota Jayapura tentunya tergantung pada pandangan dan tindakan pengelolaan kita terhadap sumberdaya tersebut. Kebijakan yang memihak pada kelestarian sumberdaya akan melahirkan pengelolaan yang bertanggungjawab terhadap kelestarian dan masa depan kita dan anak cucu.
(Tulisan ini juga dimuat di Harian Umum Bintang Papua, Senin 10 Januari 2011)

1 komentar:

  1. saya setuju Pak Yunus, Kepentingan nelayan lokal perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat..Dominasi dari kelompok nelayan besar harus diminimalisir, sehingga nelayan lokal bisa memanfaatkan sumberdaya perikanan demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Timbul pertanyaan, apakah nelayan lokal mau berusaha dan bahu-membahu dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan dimaksud? yang penting disini yang tindakan pertama yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi masalah konflik antar nelayan di Perairan Teluk Youtefa..
    Semoga tulisan-tulisan yang Bapak buat bisa bermanfaat bagi pengeloaan sumberdaya pesisir & lautan di tanah Papua..

    BalasHapus