Kepulauan Padaido merupakan gugusan pulau-pulau karang dengan 30 pulau yang berada di Samudera Pasifik pada sisi sebelah timur Pulau Biak. Gugusan pulau-pulau tersebut memiliki keindahan pantai dan berbagai jenis habitat seperti atol, karang tepi, dan goa-goa bawah laut (Pemda Biak, 2005). Kepulauan Padaido memiliki luas terumbu karang untuk reef flat sekitar 9252,1 ha2 dan deep reef 328,2 ha2 ( Kab. Biak, 2006). Suharsono dan Leatemia (1995) menemukan sekitar 90 jenis yang tergolong dalam 41 genera dan 13 famili terumbu karang. Selain itu, dalam laporan penelitian FDC-IPB (2009) menemukan ada 57 genus karang yang menyebar di dua kawasan lokasi penyelaman, yaitu Padaido Atas dan Padaido Bawah. Sementara jenis ikan karang yang ditemukan oleh Wouthuyzen dan Sapulete (2001) sebagaimana diacu dalam Kab. Biak (2005), terdapat 123 jenis ikan-ikan karang, yang terdiri dari 71 jenis dari famili Pomacentridae, dan 83 jenis ikan kepe-kepe. Sedang La Tanda (1995) yang melakukan penelitian di Pulau Padaido, yaitu di Pulau Pasi menemukan sekitar 10 jenis ikan kepe-kepe (Chaetodontidae) pada kedalaman 3 meter dan 10 meter. Hasil dari kajian tersebut nampaknya sangat berbeda jika dibandingkan dengan hasil penelitian Turak dan DeVantier (2006) di dua pulau di Kepuauan Padadio, yaitu Pulau Owi 121 jenis karang keras dan 113 di Pulau Veri Kecil. Selain itu, Allen (2006) juga melakukan penelitian di lokasi yang sama, dimana menjumpai sekitar 200 jenis ikan karang.
Kepulauan Padaido dan sekitarnya ditetapkan sebagai daerah Taman Wisata Alam Laut oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 13 Februari 1997 berdasarkan Surat Keputusan No. 91/Kpts-VI/1997 dengan luas sekitar 183.000 ha, berdasarkan pertimbangan keanekaragaman hayatinya yang tinggi (http://www.ditjenphka.go.id). Sayangnya, penetapan Taman Wisata Alam Laut tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya hayati tersebut, khususnya sumberdaya terumbu karang. Hal ini terlihat dari masih maraknya pemanfaatan sumberdaya terumbu karang, dengan cara-cara merusak yaitu penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak (blast fishing). Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan yang menjadi target penangkapan, tetapi juga membunuh ikan-ikan yang bukan target penangkapan serta mengakibatkan kerusakan terumbu karang (Naughton, 1985; Saila, et.al., 1993; McManus, et.al, 1997; Fox, et.al., 2004, Fox et.al, 2005).
Ancaman dan tekanan terhadap terumbu karang di Kepulauan Padaido umumnya disebabkan oleh pemanfaatan sumberdaya perikanan, yaitu penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, selain tekanan faktor biologis, terutama oleh Crown-of-thorns seastars Acanthaster planci (Turak dan Daventier, 2006).
Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak (Blast fishing).
Blast fishing dianggap sebagai suatu tindakan manusia (antrophogenic) paling merusak yang mengancam kelesatrian ekosistem terumbu karang dan daya rusaknya sangat besar, karena tidak hanya membunuh ikan dari spesies dan ukuran yang diinginkan (ikan target), tetapi juga mengorbankan organisme-organisme, spesies-spesies dan benih-benih biota laut yang tidak mepunyai nilai ekonomis (Naughton, 1985; Berwick, 1983; Fox, et.al., 2004; Subandi, 2004). Selain itu, terumbu karang yang telah rusak akibat ledakan tidak dapat berfungsi lagi sebagai tempat berlindung, mencari makan, dan memijah bagi organisme-organisme laut tetapi juga hilangnya fungsi sebagai pelindung pantai. Selain itu, area-area yang terumbu karangnya hancur akan kehilangan daya tarik dari sudut pandang wisata yang berhubungan dengan keberadaan terumbu karang. Menurut Pet-Soede et al., (2000) bahwa keadaan ini sangat merugikan mengingat pengembangan sektor wisata pantai/karang dapat mendatangkan pendapatan alternatif yang cukup besar bagi masyarakat setempat dan merupakan sumber devisa negara.
Praktek/metode penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak telah tersebar luas. Di Kepulauan Padaido secara umum, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (blast fishing) telah lama dikenal yaitu sejak tahun 1970-an yang diperkenalkan oleh orang-orang Maluku Utara (Morotai) dan pada perkembangan selanjutnya oleh nelayan Buton, Bugis dan Makassar (Laksono dan Surmiati, 1995), dimana bahan baku yang berasal dari sisa-sisa amunisi Perang Dunia II. Penangkapan ikan dengan menggunakan peledak merupakan suatu cara yang mudah dan menguntungkan untuk menangkap kawanan ikan. Penggunaan bahan peledak tersebut mempunyai dampak yang sangat serius pada terhadap terumbu karang, karena merusak secara fisik terumbu karang dan juga mempengaruhi kesehatan dari karang dan biota-biota yang berasosiasi (Kaiser et.al (2001); McClannahan et al. (2002) yang diacu dalam Rosenberg and Loya, 2004).
Ekosistem Terumbu Karang
Ekosistem terumbu karang merupakan ekosistem khas yang terdapat di wilayah pesisir dan laut tropis. Pada dasarnya terumbu terbentuk dari endapan-endapan masif yang penting dari kalsium karbonat yang terutama dihasilkan oleh karang (filum Cnidaria, klas Anthozoa, ordo Madreporaria = Scleractinia) dengan sedikit tambahan dari alga berkapur dan organisme-organisme lain yang mengeluarkan kalsium karbonat (Nybakken, 1988, 1997; Bengen, 2004), hidup di dasar perairan, yang berupa batuan kapur (CaCO3), dan mempunyai kemampuan yang cukup kuat untuk menahan gaya gelombang laut (Supriharyono, 2007).
Terumbu karang memiliki peranan yang sangat besar. Salah satunya adalah sebagai habitat untuk daerah asuhan (nursery ground), tempat mencari makan (feeding ground), dan sebagai tempat pemijahan (spawning ground) bagi berbagai biota yang hidup di terumbu karang atau sekitarnya. Ekosistem terumbu karang dikenal memiliki spesies yang bernilai ekonomis tinggi. Hal ini disebabkan oleh besarnya variasi habitat yang terdapat di dalam ekosistem terumbu karang (Nybakken, 1988; 1997; Dahuri, 2003; Bengen, 2004). Spesies yang paling banyak dijumpai di terumbu karang adalah ikan. Oleh karena itu maka peranannya sangat menunjang sektor perikanan terutama perikanan karang.
Keberlanjutan Terumbu Karang
Konsep keberlanjutan pengelolaan terumbu karang diadopsi dari pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam laporan Brundtland Commission “Our Common Future (1987), dimana pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia saat ini, tanpa menurunkan atau menghancurkan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya (WCED, 1987). Sedangkan berdasarkan FAO Council, 1988 dalam FAO (1999), pembangunan berkelanjutan adalah “The management and conservation of the natural resource base, and orientation of technological and institutional change in such a manner as to ensure the attainment of continued satisfaction of human needs for present and future generation. Such sustainable development conserve (land), water, plants and (animal) genetic resources, is environmentally non-degrading, technologically appropriate, economically viable and socially acceptable”
Menurut Chua (2006), ada tiga pilar pembangunan berkelanjutan-“sosial equity, environmental protection and economic developmen-should work in harmony. However, in practice, they often work againts each other”. Sementara Bengen (2003) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keserasian antara laju kegiatan pembangunan dengan daya dukung (carrying capacity) lingkungan alam untuk menjamin tersedianya aset sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental service) yang minimal sama untuk generasi mendatang.
Pemanfaatan dengan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip ekologi dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berlanjut dengan terjadinya kerusakan ekosistem wilayah pesisir (Dahuri et al., 2004). Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, perlu diperhatikan prinsip-prinsip ekologi yang berlaku untuk mengurangi akibat negatif yang merugikan bagi kelangsungan pembangunan (Bengen, 2001).
Persfekti Penanggulangan Destructive Fishing
Agar keberlanjutan sumberdaya dapat dipertahankan, maka aktivitas manusia (antrophogenic causes) yang baik secara langsung maupun tidak langsung yang berpotensi merusak keberlanjutan sumberdaya ekosistem terumbu karang mestinya diminimalisasi, salah satunya adalah penanggulangan penangkapan yang yang menggunakan bahan peledak. Namun hingga saat ini, belum ada model penanggulangan yang memadai, terpadu, efektif dan konprehensif yang dapat diimplementasikan khususnya dalam menanggulangai penangkapan ikan yang masih menggunakan bahan peledak tersebut. Beberapa persfektif dalam upaya meminimalisasi penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, antara lain:
1. Pengembangan Mata Pencaharian. Masyarakat pesisir (nelayan) dikategorikan masih miskin dan memiliki tingkat pendidikan yan sangat rendah. Perilaku masyarakat yang cenderung destruktif sangat dipengaruhi oleh factor ekonomi (kemiskinan) dalam memenhi kebutuhannya dan diperparah dengan sifat keserakahan dalam mendapatkan hasil yang maksimal walaupun ditempuh dengan cara-cara yang merugikan karena bukan saja merusak lingkungan ekosistem terumbu karang saja tetapi juga memutus rantai mata pencaharian anak cucu. Bukan hanya itu, factor rendahnya tingkat pendidikan juga mempengarhi perilaku masyarakat tersebut. Dengan alternative mata pencaharian (tambahan) diharapkan dapat memberikan nilai tambah sehingga masyarakat pesisir (nelayan) destruktif akan berkurang.
2. Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum. Secara umum maraknya kegiatan penangkapan ikan dengan merusak di beberapa daerah termasuk di Kepulauan Padaido Kabupaten Biak adalah penegakan hukum. Beberapa kasus yang tidak diselesaikan secara baik dan tuntas dan transparan memicu perilaku masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat akibat penanganan pelanggaran tersebut semestinya diperbaiki mulai dari aparat penegakan hukum yang terkait.
3. Pendidikan dan Penyadaran tentang Lingkungan. Sebagaimana yang dipaparkan dipoint pertama di atas, dimana secara umum masyarakat pesisir (nelayan) terutama yang diindikasikan sebagi pelaku penangkapan ikan dengan merusak tersebut memiiki pendidikan rendah sehingga pengetahuan tentang pentingnya ekosistem terumbu karang terbatas. Dengan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan dapat melalui seminar, lokakarya, workshop, studi banding dapat ditingkatkan.
4. Pengaturan Teknologi Penangkapan. Di beberapa lokasi pengaturan waktu, jumlah, ukuran dan wilayah tangkap sudah dikembangkan. Namun kendalanya di beberapa lokasi di Indonesia khususnya di Kepulauan Padaido merupakan sesuatu hal yang masih sulit. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya penelitian/kajian aspek-aspek dari terumbu karang dan komunitas masyarakat pesisir (nelayan) serta sumberdaya manusia pelaksana maupun pelaku kebijakan yang masih terbatas.
Implementasi dari empat point penanggulangan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan cara merusak (destructive fishing) dapat dipastikan meminimalisasi dampak dari kegiatan tersebut tentunya jika diimplementasikan dengan baik (focus dan terintegrasi). Semoga
DAFTAR PUSTAKA
Allen G.R. 2006. Coral Reef Fishes of the Bird’s Head Peninsula, Indonesia. Western Australian Museum
Bengen, D.G. 2004. Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB. Bogor.
Berwick, N.K., 198. Guidelines for The Analysis of Biophysical Impact to Tropical Coastal Marine Resources. The Blast fishingbay Natural History Society Centery Seminar Conservation in Developing Countries. Blast fishingbay. India.
Chua Thia Eng. 2006. The Dynamics of Integrated Coastal Management. Practical Applications in the Sustainable Coastal Development in East Asia. 468 p. Global Environment Facility/United Nations Development Programme/International Maritime Organization Regional Programme on Building Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA), Quezon City, Philippines.
Dahuri, R, Jacub Rais, Sapta Putra Ginting , dan M.J. Sitepu., 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Edisi Revisi. Pradnya Paramita. Jakarta.
Dahuri,R. 2003. Keanekaragaman Hayati Laut: Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
FAO 1999. Indicator for Sustainable Development of Marine Capture Fisheries. Fisheres Resources Division.. FAO Technical Guidelines for Responsible Fisheries. No. 8. Rome, FAO. 68p.
Fox. H Jos S. Pet, Rokhmin Dahuri and Roy L. Caldwell. 2003. Recovery in Rubble Fields: Long-Term Impact of Blast Fishing. Marine Pollution Bulletin 46: 1024-1031.
Fox H.E, Peter J. Mous, Jos S.Pet, Andreas Muljadi and Roy L. Caldwell. 2005. Experimental Assessment of Coral Reef Rehabilitation Following Blast Fishing. Conservation Biology, Pages 98-107. Volume 19, No. 1.
FDC-IPB, 2009. Laporan Ilmiah Ekspedisi Zooxanthellae X: Kondisi dan Potensi Ekosistem Terumbu Karang Kepulauan Padaido Kabupaten Biak Numfor. Fisheries Diving Club-Institut Pertanian Bogor.
La Tanda, 1996. Komunitas Ikan Kepe-Kepe di Perairan Terumbu Karang Perairan Biak. Irian Jaya. Balitbang Sumberdaya Laut Pusat Penelitian dan Pengembangan-Oseanologi LIPI. Perairan Maluku dan Sekitarnya Vol. II 79-88.
Laksono D.S dan Surmiati, 1995. Hak Ulayat Laut Masyarakat Maritim. Desa Bindusi Kecamatan Biak Timur Kab. Biak Numfor. Irian Jaya. PMB-LIPI. Seri Penelitian No. 84/1995. ISSN 0854-3615
McManus J.W and Nanola Jr. C.L., 1997. Effect of Some Destructive Fishing Methods on Coral Cover and Potential Rates of Recovery. Environment Management Vol. 21, No. 1, PP 69-78. Springer Verlag. New York.
Naughton. J, 1985. Blast Fishing in the Pacific. SPC Fsheries Newletter No. 33-Juni 185. Pacific Sealink series is Jointly organized by the University of Guam. University of Hawaii, University of the South Pasific, and the Federal States of Micronesia Marine Resources Division.
Nybakken J. W., 1988. Biologi Laut: Suatu Pendekatan Ekologis.(Terjemahan) Penerbit PT. Gramedia. Jakarta
Nybakken J. W., 1997. Marine Biology. An Ecological Approach. Addision-Wesley Educational Publishers Inc. Printed in the United States of America.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor., 2005. Profil Singkat Sumberdaya Pesisir Kepulauan Padaido Kabupaten Biak Numfor, Papua. Kerjasama Mitra Pesisir.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor., 2006. Kondisi Terumbu Karang Kabupaten Biak Numfor. PMU-COREMAP II Biak Numfor. Disampaikan pada Lokakarya Daerah RCU PMB-COREMAP II. Jayapura.
Pet-Soede, Cesar.H.S.J, and Pet.J.S., 2000. Economic Issues Related to Blast Fishing on Indonesian Coral Reefs. Pesisir dan Lautan.Volume 3, No. 2.
Rosenberg, E dan Loya, Y., 2004. Coral Health and Disease. Springer-Verlag Berlin Heidelberg New York.
Saila S. B; Kocic V. Lj. And J. W. McManus, 1993. Modelling the effects of destructive fishing practices on tropical coral reefs. Marine Ecology Progress Series Mar. Ecol. Prog. Ser.. Vol. 94: 51-60. Published March 31
Subandi N, 2004. Pengembangan Metode Penyidikan Ilmiah Untuk Pembuktian Kasus-Kasus Penangkapan Ikan Dengan Penggunaan Bahan Peledak dan Racun Sianida. Tesis. Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
Suharsono dan F.W. Leatemia., 1995. Kondisi Terumbu Karang Pulau Biak dan Sekitarnya. Prosiding Seminar Pengembangan Pulau Biak. P2O LIPI. Ambon.
Supriharyono, 2007. Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan, No. 91/Kpts -VI/1997. Tentang Penunjukan Kepulauan Padaido Beserta Perairan di Sekitarnya Seluas 183.000 ha yang Terletak di rovinsi Irian Jaya Menjadi Taman Wisata Alam. http://www.ditjenphka.go.id/kawasan_file/twa%20Padaido.pdf diakses tangal 13 Januari 2010.
Turak E & Lyndon DeVantier. Biodiversity and Conservation Priorities of Reef-building Corals in the Papuan Bird’s Head Seascape. Draft Final Report to Conservation International
WCED. 1987. Our Common Future. Oxford Univ. Press, New York
Kak,, bisa di jabarkan ttng pentingnnya ikan terumbu karang di Biak dari perspektif ekologi dan sosek ?
BalasHapus